HALONUSA.COM - Penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah, tiga menteri membentuk surat keputusan bersama (SKB).
Ada enam (6) keputusan dalam SKB 3 Menteri, berikut poinnya:
- Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,
- seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau
- seragam dan atribut dengan kekhususan agama
- Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari hari kerja sejak keputusan bersama ini diputuskan.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
- Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya