Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

×

Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

Bagikan berita
Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah
Enam (6) Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Penggunaan Seragam Sekolah

HALONUSA.COM - Penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah, tiga menteri membentuk surat keputusan bersama (SKB).

Ada enam (6) keputusan dalam SKB 3 Menteri, berikut poinnya:

  • Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,

    • seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau
    • Baca juga:

    • seragam dan atribut dengan kekhususan agama

  • Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari hari kerja sejak keputusan bersama ini diputuskan.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

    • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan
    • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
    • Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

    Editor : Redaksi
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini