AS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman pada Sabtu (18/6/2022) siang di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan, AS ditangkap di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Pelaku kami tangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di tempat tersebut," kata Nofridal, Minggu (19/6/2022).
Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya, tiga paket sabu-sabu, 12 belas plastik klip, satu korek api mencis, dua telepon seluler (ponsel).
Kemudian uang tunai Rp96 ribu, satu timbangan digital, dua dompet, satu alat hisap sabu (bong) dan tujuh sedotan (pipet).
Berikut ini sejumlah fakta tentang AS yang berhasil dihimpun Halonusa.com.
1. Terlibat narkoba
Dihimpun dari berbagai sumber, AS pernah terjerat juga dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Namun, AS tidak diberhentikan dari profesinya sebagai ASN meskipun sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Padang Pariaman, Rudy Repenaldi.
"Iya, dulu dia pernah juga bermasalah kasus (narkoba) ini," kata Rudy kepada Halonusa.com via panggilan WhatsApp, Sabtu (18/6/2022).
2. Juru bicara
Usai berjanji tak akan mengulangi perbuatannya tersebut, AS telah menempati sejumlah posisi yang berhubungan dengan pihak eksternal.
Terbaru, dia diamanahkan oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur untuk menjadi Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Bagian Prokopim sendiri bertugas untuk mengurus segala kebutuhan kepala daerah dan bersifat melekat.
Baca juga: Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Statusnya Residivis
AS juga bertugas menjadi juru bicara bagi Pemkab Padang Pariaman dalam merespons segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan di kabupaten tersebut.
"Sebelum dia diangkat menjadi Kabag Prokopim, kami sudah mengkonfirmasi kepada polisi apakah dia benar-benar bersih dari kasus narkoba, karena yang bersangkutan dahulu juga pernah terjerat kasus yang sama dan dinyatakan sudah bersih," ungkap Rudy Repenaldi.
Jabatan Kabag Prokopim yang diemban AS, kata Rudy, sudah berjalan satu tahun belakangan.
"Dia ini memang selalu berkutat di bidang Kehumasan, dan setahu saya kinerjanya baik, bahkan saya sendiri tak pernah lagi melihat dia merokok," katanya.
3. Orang kepercayaan
Jauh sebelum ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika, AS merupakan 'kaki tangan' bagi eks Bupati Padang Pariaman, almarhum Muslim Kasim yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar periode 2010-2015.
"Saya mengenal beliau itu sejak dari zaman bapak Muslim Kasim, beliau itu orang kepercayaan almarhum, sementara saya sendiri waktu itu merupakan ajudan (Muslim Kasim)," ucap Rudy.
4. Residivis
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan, AS ditangkap di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Pelaku kami tangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di tempat tersebut,” kata Nofridal, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Oknum ASN Padang Pariaman Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sekda: Kami Pastikan Tanpa Bantuan Hukum
Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya, tiga paket sabu-sabu, 12 belas plastik klip, satu korek api mencis, dua telepon seluler (ponsel).
Kemudian uang tunai Rp96 ribu, satu timbangan digital, dua dompet, satu alat hisap sabu (bong) dan tujuh sedotan (pipet).
Hasil interogasi polisi, AS diketahui sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama alias sudah berstatus residivis.
Saat ini AS alias Anes sudah ditahan polisi di Polres Pariaman.
5. Bantuan hukum
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi memastikan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum terhadap AS yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pasalnya, Rudy menilai kasus penyalahgunaan narkotika akan memiliki dampak besar, tidak hanya kepada pengguna akan tetapi ke generasi yang akan datang.
“Kalau saya sih bisa memastikan, Pemkab tidak akan memberi bantuan hukum (AS), apalagi Bupati sangat anti dengan (narkoba) ini,” katanya.
Rudy Repenaldi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat bawahannya tersebut kepada polisi.
"Ini kasus narkoba, kita lihat saja keputusan pengadilannya seperti apa, yang jelas kami tak akan ikut campur," ucapnya.
Alasan lain, kata Rudy, pihaknya tak ikut campur dalam kasus tersebut lantaran kasus penyalahgunaan narkotika akan berdampak besar terhadap generasi ke depan.
"Bagaimana kami bisa membela, sementara kami memerangi itu, itu sama saja kami menegakkan benang basah," tuturnya.
(*)