Fraksi Gerindra Usul Pemutihan Pajak Kendaraan Menunggak di Sumbar

×

Fraksi Gerindra Usul Pemutihan Pajak Kendaraan Menunggak di Sumbar

Bagikan berita
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Mesra menyerahkan usulan kepada pimpinan rapat Paripurna
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Mesra menyerahkan usulan kepada pimpinan rapat Paripurna

HALONUSA.COM - Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengusulkan adanya pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor di daerah itu, yang sudah menunggak pada rentang waktu 3 hingga 5 tahun.

“Kami mendengar dan melihat kondisi sulit ekonomi masyarakat yang ikut terdampak pandemi COVID-19, ditambah dengan saat ini harga-harga yang melambung tinggi.

Karena itu, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan adanya pemutihan atau diskon pajak. Bukan sekedar pemutihan atau pengurangan dendanya saja, tapi pajak utamanya,” kata Mesra, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (10/6/2022).

Paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi sendiri, dipimpin Suwirpen bersama wakil-wakil ketua dan dihadiri Gubernur Mahyeldi dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga:

Menurut Mesra, Wajib Pajak kendaraan bermotor adalah pahlawan pendapatan daerah, karena lebih dari 80 persen PAD disumbang oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Wajib pajak hari ini adalah pahlawan. Bagi kita di Sumatera Barat, PKB dan BBN-KB masih menjadi salah satu sumber utama potensial Pendapatan Daerah. Dalam catatan kami sesuai dengan laporan pihak terkait, 87 sampai 88 persen berasal dari pajak kendaraan. Namun temuan di lapangan, Fraksi Partai Gerindra menduga lebih dari 30 persen orang tidak mampu bayar pajak, karena menunggak bertahun-tahun, bahkan sampai lima tahun,” katanya.

Atas dasar itulah, Gerindra meminta adanya kebijakan untuk menghapus atau memotong pajak yang menunggak tersebut.

“Bagaimana mekanismenya kami serahkan kepada pemerintah daerah. Yang penting, aspirasi dan keinginan para wajib pajak ini bisa diakomodir sesuai dengan usulan kami ini,” tambah dia.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini