Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dicairkan Bulan Depan

×

Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dicairkan Bulan Depan

Bagikan berita
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa gaji ke-13 Apaatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dicairkan pada Juli 2022 mendatang.

Kemenkeu menyatakan tidak ada pemangkasan anggaran gaji ke-13 tersebut.

"Gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru sekolah nantinya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta seperti dikutip dari kumparan.

Menurutnya, belum ada perubahan kebijakan untuk pembagian gaji ke-13 tersebut.

Baca juga:

Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Anggaran Tak Dipangkas! (1) zoom-in-white

Perbesar

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 juga sama seperti THR, yakni untuk PNS, TNI/Polri di pemerintah pusat mencapai Rp 10,3 triliun.

Lalu, anggaran untuk PNS daerah baik, PNS maupun PPPK, sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU). DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Nantinya, gaji ke-13 bakal diberikan kepada PNS, dengan rincian 1,8 juta orang PNS Pusat, 3,7 juta orang PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Besarannya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja (tukin).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini