Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dicairkan Bulan Depan

Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dicairkan Bulan Depan
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)
HALONUSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa gaji ke-13 Apaatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dicairkan pada Juli 2022 mendatang.

Kemenkeu menyatakan tidak ada pemangkasan anggaran gaji ke-13 tersebut.

"Gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru sekolah nantinya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta seperti dikutip dari kumparan.

Menurutnya, belum ada perubahan kebijakan untuk pembagian gaji ke-13 tersebut.

Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Anggaran Tak Dipangkas! (1)
zoom-in-white
Perbesar

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 juga sama seperti THR, yakni untuk PNS, TNI/Polri di pemerintah pusat mencapai Rp 10,3 triliun.

Lalu, anggaran untuk PNS daerah baik, PNS maupun PPPK, sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU). DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Nantinya, gaji ke-13 bakal diberikan kepada PNS, dengan rincian 1,8 juta orang PNS Pusat, 3,7 juta orang PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Besarannya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja (tukin).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru bagi pelajar.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4).

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," lanjutnya.

Sri Mulyani juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 berkaitan dengan belanja para tenaga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang bersekolah.

"Yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri dari anak-anak ASN, TNI, Polri," tambahnya.

Berita Lainnya

Index