Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dicairkan Bulan Depan

×

Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dicairkan Bulan Depan

Bagikan berita
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)

Nantinya, gaji ke-13 bakal diberikan kepada PNS, dengan rincian 1,8 juta orang PNS Pusat, 3,7 juta orang PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Besarannya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja (tukin).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru bagi pelajar.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4).

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," lanjutnya.

Sri Mulyani juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 berkaitan dengan belanja para tenaga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang bersekolah.

"Yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri dari anak-anak ASN, TNI, Polri," tambahnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini