Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP, Namanya Sempat Naik Beberapa Waktu Lalu

×

Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP, Namanya Sempat Naik Beberapa Waktu Lalu

Bagikan berita
Eks Mendagri dan Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi kembali diperiksa KPK. (Foto: Dok. Istimewa/Antara)
Eks Mendagri dan Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi kembali diperiksa KPK. (Foto: Dok. Istimewa/Antara)

HALONUSA.COM - Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Gamawan Fauzi diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang diperiksa di lantai dua," kata Ali, Rabu (29/6/2022).

Sejatinya, Gamawan Fauzi sudah berulang diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Baca juga:

Dinukil dari laman CNN Indonesia, Gubernur Sumbar periode 2005 hingga 2009 tersebut pernah disebut menerima uang Rp50 juta.

Kemudian, satu unit rumah toko (ruko) di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya, Azmin Aulia seperti yang tertera dalam surat dakwaan eks Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pemberian ruko itu bahkan diperkuat oleh kesaksian Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Tidak sampai di sana, Gawaman Fauzi dituding sebagai pihak yang diuntungkan dan diperkaya dalam proyek e-KTP seperti yang dijelaskan di dalam surat dakwaan terdakwa Markus Nari, eks anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Menanggapi sejumlah tudingan, Gamawan Fauzi membantahnya beberapa kali di hadapan majelis hakim.

"Saya siap dihukum mati, itu fitnah Yang Mulia," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, empat tahun silam, 29 Januari 2018.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini