HALONUSA.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial THB, 52 tahun, karena terlibat kasus kriminal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga Nagari Sungai Dareh tersebut ditangkap polisi lantaran terlibat kasus perjudian dan bermodalkan buku tafsir mimpi dalam beraksi.
"Kami tangkap di sebuah warung di kawasan Sungai Kilang, tak jauh dari kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo, Jumat (28/1/2022).
Angga mengatakan, THB ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan pelaku mengelola judi toto gelap (togel)."Kepada kami, pelaku mengakui mengelola (judi togel) itu," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp1.180.000, satu buku tafsir mimpi dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik THB. (*)
Editor : Redaksi