Gara-gara Memandikan Jenazah Wanita, Polisi Pematang Siantar Menangkap 4 Petugas Rumah Sakit

×

Gara-gara Memandikan Jenazah Wanita, Polisi Pematang Siantar Menangkap 4 Petugas Rumah Sakit

Bagikan berita
Ilustrasi mayat. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi mayat. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Anggota Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara menangkap empat petugas RSUD Djasamen Saragih Siantar lantaran memandikan pasien jenazah perempuan.

Pihak keluarga tidak menerima perbuatan itu karena yang melakuka prosesi itu yang bukan muhrim alias petugas laki-laki di rumah sakit setempat.

“Masalahnya penistaan agama,” kata AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan keempat petugas rumah sakit masing-masing DAA, RE, ES, dan RS dan ditetapkan sebagai tersangka terkait pidana praktik kedokteran, 11 Desember 2020.

Baca juga:

Baca juga: Jenazah Dua Kadis Korban Kecelakaan Bus Dimakamkan, Bupati Agam: Kita Kehilangan Putra Putri Terbaik

Selain itu atas laporan dari Fauzi Munthe yang memprotes terkait proses pemandian jenazah istirnya yang dimandikan empat petugas rumah sakit jenis kelamin laki-laki.

Istri Fauzi Munthe wafat Minggu (20/9/2020) dan saat itu dirinya mendapat larangan untuk tidak melihat proses pemandian jenazah, sementara menurutnya kalau istrinya meninggal bukan karena covid-19 atau bukan termasuk pasien covid-19.

Fauzi pun berkata kalau sempat salah satu dari petugas rumah sakit itu mengambil foto jenazah istrinya.

Baca juga: Jenazah ‘Golok’ Korban Penembakan yang Tertangkap di Solok Selatan Dimakamkan

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar pun melanjutkan kalau berkas kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Siantar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini