Gawat, Ekspansi Korporasi HTI PT.WKS di Area Perhutanan Sosial

×

Gawat, Ekspansi Korporasi HTI PT.WKS di Area Perhutanan Sosial

Bagikan berita
Gawat, Ekspansi Korporasi HTI PT.WKS di Area Perhutanan Sosial
Gawat, Ekspansi Korporasi HTI PT.WKS di Area Perhutanan Sosial

HALONUSA.COM - Anti Illegal Logging Institute (AILInst) menilai perusahaan HTI mengatur strategi untuk pengembangan usahanya dengan cara memanfaatkan izin-izin Perhutanan Sosial yang diusulkan oleh masyarakat seperti Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai pemasok kayu dan perluasan areal tanaman industri.

Meskipun pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) yang dikenal dewasa ini sebagai perhutanan sosial, yang merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak yang dijalankan oleh masyarakat desa hutan atau masyarakat adat.

Anti Illegal Logging Institute menganggap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLH/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (baca: Permen LHK No.83/2016) menjadi momok dan mengkhawatirkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini begitu leluasa mendapatkan izin penguasaan hutan—bahkan memanfaatkan area hutan di luar konsesinya di Provinsi Jambi.

"Permen LHK N083/2016 merupakan terobosan pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan melalui upaya pemberdayaan yang berpegang pada aspek kelestarian," kata Diki Kurniawan didampingi Aziz Sigalingging.

Baca juga:

Baca juga: Kabur ke Jambi, Polisi Ringkus Curanmor di Lubuk Kilangan Padang

Menurut AIL Inst, melalui program perhutanan sosial, orientasi dan tujuan kebijakan kehutanan pun berubah. Semula hanya dalam rangka melibatkan masyarakat bergeser ke pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat.

"Mestinya ini menjadi penguatan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan," katanya.

Agar menjadi akses kelola bagi masyarakat guna memanfaatkan hutan secara berkelanjutan sesuai keberadaan dan peruntukan fungsi-fungsi kawasan hutan itu sendiri.

Diki Kurniawan mengemukakan, program perhutanan sosial di Provinsi Jambi sebagian besar telah berhasil menciptakan peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan usaha-usaha komunitas.

Hanya saja lagi-lagi sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK No 83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Ternyata program dan kebijakan

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini