HALONUSA.COM - Tujuh tersangka diciduk atas jual beli senjata di Kota Ambon, Maluku, termasuk dua oknum anggota polisi dan TNI.
Informasi dihimpun halonusa.com, dua oknum tertangkap lantaran terlibat jual beli senjata api yang mana senjata itu diperjualkan untuk anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kedua oknum polisi itu Bripka SHP dan Bripka MRA yang merupakan polisi aktif di Polresta Ambon.
Sementara oknum TNI yang terlibat yakni Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon.
“Pengakuan murni untuk keuntungan pribadi,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang.
Ketahuannya oknum anggota polisi setelah WT alias J terciduk oleh polisi membawa senjata di Papua yang ia beli dari Bripka SHP.
Bahkan Bripka SHP telah dua kali menjual senjata laras panjang rakitan kepada J.J tertangkap saat di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan silam sebut Leo dilansir dari antara, Selasa (23/2/2021).
Namun Bripka SHP ketika ditanya tidak mengetahui jika WT menjual senjata yang dibelinya untuk KKB di Papua.
Senjata api laras panjang jenis SS1 itu merupakan senjata api rakitan yang dibeli SHP dari warga seharga Rp6 juta lalu menjualnya seharga Rp20 juta kepada J.
Editor : Redaksi