Gegara MiChat, 2 Perempuan Ini 'Dijebloskan' Satpol PP ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

×

Gegara MiChat, 2 Perempuan Ini 'Dijebloskan' Satpol PP ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi

Bagikan berita
Dua perempuan yang diduga terlibat prostitusi online dikirim ke PSKW Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)
Dua perempuan yang diduga terlibat prostitusi online dikirim ke PSKW Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Dua perempuan terlibat aksi prostitusi melalui aplikasi MiChat di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada Selasa (12/7/2022).

Perempuan yang berinisial FE, 19 tahun dan IN, 19 tahun tahun itu dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi yang berada di Sukarami, Kabupaten Solok.

"Mereka kami tangkap saat hendak menunggu calon pelanggan di penginapan kawasan Gunung Pangilun, sayang aksinya keburu ketahuan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (13/7/2022).

Mursalim mengatakan, pihaknya mengirim kedua perempuan itu lantaran terbukti terlibat dalam prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca juga:

"Mereka mengaku menerima bayaran untuk satu kali kencan sebesar Rp300 ribu," ungkapnya.

Tidak sampai di sana, pada Rabu (13/7/2022) dini hari, Mursalim juga menangkap dua pasang yang bukan suami istri di penginapan kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Mereka berinisial HFF, 21 tahun, HZM, 20 tahun, BD, 37 tahun dan VI, 23 tahun.

"Mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan mereka saat kami gerebek, sehingga ikut kami tangkap," ujarnya.

Meski demikian, Satpol PP Kota Padang tidak mengirim dua perempuan tersebut ke PSWK Andam Dewi karena dijamin oleh orang tua masing-masing.

"Mereka ini statusnya berpacaran dan telah membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya," imbuh Mursalim. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini