Paslon Pemenang Pilkada Padang Pariaman Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

×

Paslon Pemenang Pilkada Padang Pariaman Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Bagikan berita
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (17/12/2020) malam. [Antara/Aadiaat M.S.]
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (17/12/2020) malam. [Antara/Aadiaat M.S.]

HALONUSA.COM - Diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengerahkan tenaga medis Puskesmas di Padang Pariaman.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dan Rahmang dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Barat oleh tim pasangan calon Tri Suryadi dan Taslim.

Dugaan laporan terhadap Bawaslu Sumatera Barat itu bernomor 007/Paslon-02/XII/2020 atas dugaan politik uang.

Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri mengatakan, kalau pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Suhatri Bur dan Rahmang ke Bawaslu Sabtu (12/12/2020).

Baca juga:

Baca juga: Dituding Melanggar Netralitas ke Bawaslu, Ini Penjelasan Detail Kasat Pol PP Padang

"Tidak hanya itu saja kami juga melaporkan ada unsur mobilisasi ASN dan relawan medis di Puskesmas Padang Pariaman. Nyaris alat berat milik pemerintah dimanfaatkan untuk mempengaruhi masyarakat," kata Zulbahri.

Tim ini juga melaporkan Bawaslu Padang Pariaman dengan nomor laporan: nomor 006/Paslon-02/XII/2020.

Tim itu menduga Bawaslu Padang Pariaman diduga berpihak kepada pasangan calon Suhatri dan Rahmang.

"Makanya kami melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumbar," ungkap Zulbahri.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Anggota DPRD Desak Kasatpol PP Padang Dicopot

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini