Gegara Video 2 Detik, Pria Asal Matur Agam Ini Harus Berurusan dengan Polisi

×

Gegara Video 2 Detik, Pria Asal Matur Agam Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Bagikan berita
Pelaku pelanggaran pidana UU ITE ditangkap Polda Sumbar. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)
Pelaku pelanggaran pidana UU ITE ditangkap Polda Sumbar. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial VV, 31 tahun, dalam kasus tindakan asusila di media sosial (medsos) Instagram dan TikTok.

Warga Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam itu ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Dia ditangkap polisi berdasarkan LP/B/94/III/2022 SPKT/Polda Sumbar tanggal 10 Maret 2022.

"Pelaku menyebarkan foto dan video atas nama korban dengan akun palsu, dibuat oleh pelaku," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Rabu (23/3/2022).

Arie mengatakan, VV nekat memposting foto dan video berdurasi dua detik pada bagian vital tubuh korban ke medsos lantaran tak terima diputuskan oleh korban yang berusia 25 tahun tersebut.

Baca juga:

"Karena merasa dicemarkan namanya melalui medsos, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ungkap Arie.

Polisi akhirnya bisa menangkap VV di kediamannya di Kabupaten Agam pada Rabu (23/3/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.

"Pelaku ini sempat memposting rekaman video dan tangkapan layar tubuh mantan pacarnya tersebut di TikTok, namun sudah dihapus permanen, sehingga tak sempat bisa diambil postingannya," tuturnya.

Saat ini, kata Arie, pihaknya sudah menahan VV dengan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, satu laptop, satu hardisk, satu telepon seluler (ponsel), satu nomor telepon seluler (ponsel), satu akun Instagram yang digunakan pelaku, satu akun gmail yang digunakan pelaku dan satu akun gmail milik korban. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini