Gempa Pasaman Barat, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 14 Hari

×

Gempa Pasaman Barat, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 14 Hari

Bagikan berita
PENGUNGSI | Warga korban terdampak gempa Pasaman Barat, Sumatera Barat kesulitan mendapatkan tempat mengungsi. (Halbert Caniago)
PENGUNGSI | Warga korban terdampak gempa Pasaman Barat, Sumatera Barat kesulitan mendapatkan tempat mengungsi. (Halbert Caniago)

HALONUSA.COM - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat gempa yang menggoncang daerah tersebut pada Jumat (25/02/2022).

Masa tanggap daerurat tersebut ditetapkan mulai (25/02/2022) terhitung hingga 14 hari kedepan.

"Untuk masa tanggap darurat ditetapkan hingga 14 hari kedepan," kata Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

Masa tanggap daerurat tersebut ditetapkan karena banyaknya masyarakat yang menjadi korban baik itu materil maupun non materil.

Baca juga:

"Kami harap, selama masa tanggap darurat ini, masyarakat bisa untuk sementara bermukim di tempat pengungsian yang telah disiapkan," katanya.

Diketahui, Kabupaten Pasaman Barat digoncang gempa bumi berkekuatan 6.2 MMI pada Jumat (25/02/2022) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Gempa tersebut mengakibatkan sekitar 400 rumah warga mengalami rusak berat dan sedang.

5000 jiwa terpaksa harus diungsikan ke beberapa lokasi seperti Kantor Bupati Padaman Barat, Rumah Bupati Pasaman Barat dan lokasi lainnya.

Selain itu, diketahui ada 3 orang korban meninggal dunia akibat gempa bumi tersebut.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini