Gubernur Mahyeldi Tuduh Berita Jurnalis Hoax, Ketua AJI Padang Ingatkan Hal Ini

×

Gubernur Mahyeldi Tuduh Berita Jurnalis Hoax, Ketua AJI Padang Ingatkan Hal Ini

Bagikan berita
Ketua AJi Padang, Aidil Ichlas memberikan sambutan saat pelaksanaan diskusi (Foto: AJI Padang)
Ketua AJi Padang, Aidil Ichlas memberikan sambutan saat pelaksanaan diskusi (Foto: AJI Padang)

HALONUSA.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengingatkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah agar tidak asal tuduh Hoaks berita yang dikeluarkan oleh media.

Pernyataan Hoax tersebut diungkapkan oleh orang nomor satu di Sumatera Barat itu terkait pemberitaan tentang Gubernur yang mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemprov Sumbar untuk membawa mobil dinas saat libur lebaran.

"Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak tepat menyatakan bahwa banyak pemberitaan media terkait mobil dinas merupakan hoaks," kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pernyataan hoaks dari gubernur adalah klaim karena tidak melalui metodologi pengecekan fakta, tapi diduga ingin mengubah narasi yang sebelumnya telah beredar.

Baca juga:

"Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Artinya, tak gampang menyatakan berita adalah hoaks," lanjutnya.

Menurutnya, pernyataan hoaks yang disampaikan gubernur terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers.

"Apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Gubernur Mahyeldi dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi," katanya.

Ia menyatakan, Gubernur Mahyeldi perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati.

"Kami juga mengimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbaunya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini