Gubernur Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Beri Subsidi PDAM

×

Gubernur Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Beri Subsidi PDAM

Bagikan berita
Gubernur Sumbar Mahyeldi di Bukittinggi, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adpim Sumbar)
Gubernur Sumbar Mahyeldi di Bukittinggi, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adpim Sumbar)

Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo mengatakan, untuk memberikan pelayanan terhadap hak masyarakat atas air bersih pemerintah daerah harus memberikan penyeraan modal atau subsidi kepada PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR.

"Kalau tarif sudah FCR, PDAM seharusnya sudah bisa memberikan pelayanan dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Jika belum FCR maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penyertaan modal atau subsidi," ujarnya.

Penyertaan modal dinilai menjadi mekanime paling tepat karena subsidi hanyalah solusi jangka pendek untuk satu dan dua tahun saja.

Sementara itu sesuai Permendagri 21 tahun 2020 ditegaskan Gubernur berkewajiban menetapkan batas atas dan batas tarif setiap tahun untuk dijadikan acuan oleh kepala daerah.

Batas atas untuk 10 M3 air bersih tidak boleh lebih dari 4 persen dari UMR di masing-masing provinsi.

Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, BUMD dan BUMDes, BPKP, Juliver Sinaga mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengawasan dalam upaya pencapaian program akses pelayanan air minum yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024.

"BPKP melakukan pengawasan intern terhadap program pemerintah terhadap pelayanan akses air bersih serta tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini