Ilham Maulana menggugat Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim tunggal PN Kelas IA Padang, Khairuluddin dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).
Hakim tunggal menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilham Maulana yakni Imra Leri Wahyuli Cs menyebut pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan dan akan berdiskusi dengan kliennya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim PN Kelas IA Padang.
"Sekarang kami fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokir tahun anggaran 2020," katanya.
Ia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi, Ilham Maulana Diberhentikan Sementara dari Ketua Demokrat Padang, Ini Penjelasannya
Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.
Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu per kepala. (*)