Gunakan Fasilitas Umum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP

×

Gunakan Fasilitas Umum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang memindahkan gerobak pedagang di Simpang Haru Padang (Foto: Humas)
Personel Satpol PP Padang memindahkan gerobak pedagang di Simpang Haru Padang (Foto: Humas)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar 5 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu 4 Januari 2023.

Lapak PKL yang dibongkar tersebut diketahui berada di atas fasilitas umum yang merupakan lokasi dilarangnya berjualan.

"Total seluruhnya yang kita tertibkan ada sebanyak lima lapk PKL. Empat lapak diletakkan di badan jalan dan sudah kita bantu untuk dipindahkan ketempat yang tidak melanggar," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Sementara, satu lapak lainnya dibongkar sendiri oleh pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. "Lapak tersebut diletakkan pemilik di atas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat," lanjutnya.

Baca juga:

Ia mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengedepankan upaya persuasif kepada pedagang yang telah melanggar aturan.

"Semua yang ditertibkan, sudah kita berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri, Alhamdulillah penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar, Namun ada juga satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari kedepan belum juga dibongkar sesuai perjanjiannya, tentu, kita bantu untuk membongkarnya," lanjutnya.

Ia berharap, usai dilakukannya penertiban di kawasan Simpang Haru tersebut bersama pihak kecamatan dan kelurahan, tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar kawasan simpang haru bisa kembali indah, tertib dan rapi.

"Semoga pedagang kawasan tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru," harapnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini