Gunakan Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Gunung Pangilun

×

Gunakan Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Gunung Pangilun

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang membongkar lapak PKL di daerah Gunung Pangilun (Foto: Humas)
Personel Satpol PP Padang membongkar lapak PKL di daerah Gunung Pangilun (Foto: Humas)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Membongkar belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Kamis 15 Desember 2022

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan bajwa pembongkaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada PKL, namun tidak di indahkan dan juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah pongkar sendiri," katanya. Tetapi, Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan masih mendapati bangunan PKL tersebut berdir kokoh hingga pembongkaran terpaksa dilakukan.

"Totalnya ada 13 lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, ada yang berdirinya diatas riol dan ada juga yang mengunakan badan jalan," lanjutnya.

Baca juga:

Menurutnya, lokasi berjualan para PKL tersebut sangat dekat dengan Rumah Sakit dan juga bisa menimbulkan ganguan trantibum.

"Alasan lainnya karena dekat dengan rumah sakit makanya kami bantu untuk memindahkan dan membongkarnya," lanjutnya.

Ia berharap PKL yang sudah ditindak tersebut tidak melakukan hal yang sama lagi kedepannya dan PKL yang masih menggunakan fasilitas umum agar segera pindah.

"Kita berharap, PKL ini, tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, diatas fasum, karna hal itu melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini