Guru Ngaji "Santap" Santriwati di Kamar Mandi dan Kamar Ponpes Aceh

Ă—

Guru Ngaji "Santap" Santriwati di Kamar Mandi dan Kamar Ponpes Aceh

Bagikan berita
SF (27) yang berprofesi sebagai guru gaji di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwati berulang kali. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
SF (27) yang berprofesi sebagai guru gaji di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwati berulang kali. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)

HALONUSA.COM – Seorang pria berinisial SF (27) yang berprofesi sebagai guru gaji di salah satu pesantren di Aceh Timur tertangkap polisi. Pasalnya ia terduga pemerkosa santriwati berulang lagi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuonoa mengatakan, SF tertangkap setelah pemeriksaan dan terbukti telah melakukan perkosaan alias cabul terhadap santriwati bawah umur. Selain itu dugaan itu ada alat bukti.

"Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," ujar Miftahuda Dizha saat dikonfirmasi, Rabu, (14/4/2022).

Diungkapkan, Miftahuda perbuatan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 18 tahun itu saat berada di kamarnya sendirian.

Baca juga:

“Pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

Kemudian sambungnya, pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi kompleks santriwati.

“Awalnya korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil. Namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi,” ujarnya.

Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya, pada Selasa, (23/11/2021) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada hari Jumat, (8/4/2022) pelaku dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini