Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka Korupsi

×

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka Korupsi

Bagikan berita
Jumpa Pers KPK terkait dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara
Jumpa Pers KPK terkait dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara

HALONUSA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam pengurusan sebuah perkara.

Penetapan tersangka dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (19/01/2022) lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menduga hakim tersebut bermain banyak perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut.

"KPK menduga tersangka IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," katanya, Jumat (21/1/2022).

Baca juga:

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Itong bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Itong, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," lanjutnya.

KPK menduga Itong telah menerima uang sebesar Rp140 juta terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen awal dari total suap sebesar Rp1,3 miliar.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," lanjutnya.

Pemberian uang suap itu bertujuan agar Itong mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini