Halilintar 'Disambar' Polisi di Solok, Ini Kasus yang Menjeratnya

×

Halilintar 'Disambar' Polisi di Solok, Ini Kasus yang Menjeratnya

Bagikan berita
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Seorang pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok. Pelaku berinisial R alias Halilintar, 39 tahun.

Warga Jorong Koto Gaek, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tersebut ditangkap pada Selasa (8/2/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di perjalanan ke kediamannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Baca juga: Sejarah Rastafari di Jamaika Serta Penggunaan Ganja yang Mencakup Hal Spiritual 

Baca juga:

Oon menjelaskan, R ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja.

"Kami mendapatkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku," katanya.

Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti (BB) berupa satu paket ganja dari pelaku Halilintar.

"Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang saat ini masih buron," ungkap Oon.

Baca juga: Haile Selassie Sang Mesias Rastafari 

Saat ini, polisi telah menahan RH beserta barang bukti berupa satu paket ganja, satu telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini