Hanya Anggota PPP di DPRD Sumbar Belum Respon Soal Hak Angket

×

Hanya Anggota PPP di DPRD Sumbar Belum Respon Soal Hak Angket

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi didampingi para wakil ketua saat menerima dokumen ajuan hak angket dari 33 legislator DPRD Sumbar. Terlihat Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyaksikan penyerahan berkas hak angket oleh HM Nurnas.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi didampingi para wakil ketua saat menerima dokumen ajuan hak angket dari 33 legislator DPRD Sumbar. Terlihat Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyaksikan penyerahan berkas hak angket oleh HM Nurnas.

HALONUSA.COM - Kasus surat gubernur sumbar minta sumbangan yang ditangani Polresta Padang terus bergulir. Bahkan 33 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan hak angket.

"Hak angket untuk memastikan kasus itu di depan hukum apalagi hal ini menjadi sorotan masyarakat terhadap pemerintah daerah di Sumatera Barat," kata Juru bicara pengusul hak angket, Irwan Afriadi, Selasa (14/9/2021) di gedung DPRD Sumatera Barat.

Munculnya hak angket dari anggota DPRD Sumatera Barat setelah munculnya surat resmi berisi bubuhan tandatangan gubernur, tertanggal 12 Mei 2021 dengan nomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat dengan dugaan permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil "Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" yang dikeluarkan atas disposisi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Irwan Afriadi, dengan surat tersebut telah dimanfaatkan perorangan, badan dan atau kelompok tertentu di luar instansi pemerintah provinsi Sumatera Barat. Yang kemudian mendapatkan keuntungan bukan untuk kepentingan pemerintahan.

Baca juga:

"Kasus ini (surat gubernur minta sumbangan-red) memiliki nilai rupiah secara kolektif berasal dari berbagai elemen masyarakat," ujar Irwan Afriadi.

Legislator di DPRD Sumatera Barat yang menggunakan hak angketnya memiliki sejumlah catatan pelanggaran, dan itu salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Nyaris semua sumbangan dari pihak ketiga masuk ke rekening kas daerah dan menjadi PAD.

Selain itu surat gubernur Sumbar meminta sumbangan itu juga melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Norma Pasal 76 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di antaranya membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka secara resmi usulan hak angket yang telah diterima resmi oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi bakal segera masuk agenda.

"Kami berharap dukungan penuh agar menjadi keputusan bersama," HM Nurnas, menyela.

Sekadar diketahui sebanyak 65 legislator duduk di DPRD Sumatera Barat dan sebanyak 33 dari mereka telah menandatangani usulan pengajuan hak angket. Masing-masing terdiri dari 10 legislator Fraksi Demokrat, 14 legislator Fraksi Gerindra.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini