Irjen Teddy mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 35 kilogram dari 41,4 kilogram yang diungkap.
"Sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan polisi," katanya, Rabu (15/6/2022).
Teddy mengatakan, urusan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi urusan polisi semata, namun juga ada peran masyarakat.
"Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan dan memerangi narkoba ini," katanya.
https://halonusa.com/ungkap-kasus-sabu-terbesar-di-sumbar-kapolda-tanya-selera-jajaran-polres-bukittinggi/
Dirinya juga meminta semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba.
"Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba," kata Teddy.
Seperti diketahui, sebanyak 41,4 kilogram sabu-sabu diungkap Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi diklaim sebagai capaian tertinggi.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri," katanya.
Delapan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AH, 24 tahun, IS, 37 tahun, DF, 20 tahun, RPRA, 27 tahun. Kemudian, MF, 25 tahun, AR, 34 tahun, AB, 29 tahun, dan N, 39 tahun.
"Sebagian besar dari delapan tersangka berdomisili di Bukittinggi dan Agam," kata Teddy.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Teddy, digelar sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang.
"Kasus narkotika ini masih menduduki posisi pertama, 1.043 kasus. Ini menggambarkan Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam peredaran narkoba," tuturnya. (*)