Hari Pahlawan 2021: Presiden Jokowi Tetapkan Empat Tokoh Pahlawan Nasional

×

Hari Pahlawan 2021: Presiden Jokowi Tetapkan Empat Tokoh Pahlawan Nasional

Bagikan berita
Presiden Jokowi pada penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Rabu (10/11/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/Halonusa.com)
Presiden Jokowi pada penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Rabu (10/11/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Empat tokoh memperoleh penganugerahan di Hari Pahlawan 2021, diserahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (10/11/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menganugerahkan kepada empat tokoh penghargaan, karena jasa perjuangan di berbagai bidang dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian penghargaan di Hari Pahlawan 2021 berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

Berikut tokoh menerima penghargaan Pahlawan Nasional 2021:

Baca juga:

  • Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
  • Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur.
  • Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
  • Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten

Penganugerahan juga turut hadir para ahli waris dari para tokoh pahlawan.

Mengutip informasi dari Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno, penganugerahan kepada empat tokoh dari berbagai daerah di Indonesia atas gelar Pahlawan atas pertimbangan dan usulan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Pimpin ziarah Nasional Hari Pahlawan 2021

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini