Hasil Penelitian 3 Dosen asal Sumbar Terhadap Masyarakat Adat Kajang di Bulukumba Sulsel

×

Hasil Penelitian 3 Dosen asal Sumbar Terhadap Masyarakat Adat Kajang di Bulukumba Sulsel

Bagikan berita
Penelitian 3 dosen asal Sumbar terhadap masyarakat adat Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Penelitian 3 dosen asal Sumbar terhadap masyarakat adat Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Tiga dosen asal Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sejumlah hal dalam penelitian yang mereka lakukan terhadap masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tiga dosen yang berkolaborasi tersebut, di antaranya, Susi Fitria Dewi dari Universitas Negeri Padang (UNP), Febri Yulika dari Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang dan Andri Maijar dari Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN MY) Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.

Penelitian yang dilakukan oleh tiga dosen tersebut dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulsel.

FGD yang membahas proses lahirnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba nomor 9 tahun 2015 tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang ini menghasilkan tiga temuan.

Baca juga:

Pertama, pemerintah perlu hadir dalam memelihara nilai nilai luhur yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat adat, sekaligus jaminan terpenuhinya hak-hak sebagai warga negara Indonesia (WNI).

https://halonusa.com/dosen-unp-isi-dan-uin-batusangkar-teliti-resolusi-konflik-berbasis-kebudayaan-di-komunitas-adat-kajang-sulsel/

Kedua, masyarakat adat memerlukan perlindungan pemerintah untuk menjaga eksistensi nilai kearifan dan kebaikan dari hambatan dan tantangan yang berasal dari luar.

Ketiga, keberhasilan lahirnya perda diatas merupakan hasil kawalan dan dorongan dari LSM dan ormas serta akademisi seperti Lakpesdam, PCNU Bulukumba, OASE, AMAN, CIFOR, dan termasuk sumbangan naskah akademik dari Universitas Hasanuddin (Unhas).

Peneliti menyimpulkan sinergi, niat baik dan kerjasama tiga pihak menjadi kunci keberhasilan lahirnya Perda.

Kabag Hukum Setdakab Bulukumba, Afriadi mengatakan, proses untuk meyakinkan masyarakat adat bahwa lahirnya Perda justru memperkuat eksistensi mereka memakan waktu hampir enam tahun.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini