Hati-hati! Ada Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Sudah Tutup 4.000 Situs dan Aplikasi

×

Hati-hati! Ada Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Sudah Tutup 4.000 Situs dan Aplikasi

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal

HALONUSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini baru sebanyak 102 pinjaman online (Pinjol) yang dianggap legal dan diawasi.

"Pinjol saat ini sangat marak dan ini merupakan salah satu institusi keuangan di Indonesia. Memang ada yang legal dan ada yang ilegal," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

Ia mengatakan bahwa hanya ada sebanyak 102 pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK sebagai pengawas pinjol di Indonesia.

"Kami sudah menutup sebanyak 4.000 lebih pinjol ilegal dan sampai saat ini masih terus ada yang baru," katanya.

Baca juga:

Untuk mengatasi agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, pihaknya melakukan beberapa langkah preventif.

"Kita terus melakukan edukasi yang pada intinya mengimbau masyarakat, para pemuda, para pelajar boleh sih pinjam. Tetapi harus diseleksi dulu, kita harus mawas diri," ujarnya.

Dalam menggunakan pinjol, ia menyarankan untuk mengukur diri dengan kemampuan untuk membayar cicilannya.

Selain itu, juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta bunga dari pinjol tersebut.

"Kita butuh enggak dengan pengeluaran seperti itu. Kita mempunyai kemampuan untuk membayar atau tidak," ucapnya.

Selain upaya preventif, menurut Aman, pihaknya melakukan monitoring mendeteksi pinjol ilegal ini. Ia menegaskan pinjol ilegal akan langsung ditutup.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini