Heboh Nasi Padang Pakai Babi, Andre Rosiade: IKM Bakal Sertifikasi Usaha Kuliner Minang

×

Heboh Nasi Padang Pakai Babi, Andre Rosiade: IKM Bakal Sertifikasi Usaha Kuliner Minang

Bagikan berita
Ketua Harian DPP IKM, Andre Rosiade menghadiri Halal bi Halal DPD IKM Banten. (Foto: Dok. Tim AR)
Ketua Harian DPP IKM, Andre Rosiade menghadiri Halal bi Halal DPD IKM Banten. (Foto: Dok. Tim AR)

HALONUSA.COM - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) tengah membuat membuat sertifikasi untuk usaha masakan Minang usai heboh nasi Padang yang menggila akan bahan daging babi.

Merespons usulan itu, IKM mengatakan pihaknya sudah menjalankan program sertifikasi itu.

"Jadi memang IKM sudah membuat program sertifikasi dan itu sudah dijalankan, sudah mulai dijalankan, tapi memang belum maksimal," kata Ketua Harian DPP IKM yang juga Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Diketahui usaha nasi Padang Babiambo sempat disorot karena menyediakan makanan khas Minangkabau non-halal, meskipun sudah tidak beroperasi.

Baca juga:

Namun demikian, Andre mengatakan nasi Padang babi itu harus dijadikan pelajaran. Andre menyebut IKM akan memasifkan proses sertifikasi tersebut.

"Nah dengan kejadian Babiambo tentu ini harus menjadi pelajaran kita semua di Ikatan Keluarga Minang untuk segera akan lebih giat kali kami di DPP IKM akan berkoordinasi dengan DPD IKM kota dan kabupaten di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan program sertifikasi ini, sehingga masyarakat bisa tahu mana restoran Minang, restoran asli yang restoran Padang," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar ini.

Andre mengatakan sertifikasi ini akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKM tiap-tiap daerah. Pengurus DPC IKM akan melakukan pengecekan langsung ke restoran.

"Itu sudah dimulai di Bogor udah jalan, beberapa daerah Jakarta udah jalan, lalu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, itu udah mulai jalan, jadi memang ujung tombak DPC IKM di berbagai wilayah di Indonesia," jelasnya.

Andre menyebut, usaha nasi Padang yang lolos sertifikasi akan ditempelkan stiker. Andre menegaskan sertifikasi itu bisa didapatkan semua pihak walaupun usaha kuliner bukan dimiliki oleh 'urang awak' atau orang Minangkabau.

"Dia melapor ke IKM atau dicek oleh IKM, lalu dicek citarasanya, kalau sesuai citarasa dan halal nanti lolos sertifikasi dari IKM baru dikasih lisensi, distiker oleh IKM, jadi orang non-Minang pemilik atau penjual tidak masalah, jadi tinggal koordinasi IKM setempat nanti dicek cita rasa dan kehalalannya," tutur dia.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini