Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Sebelumnya Diperberat 9 Tahun oleh MA

Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Sebelumnya Diperberat 9 Tahun oleh MA
Tersangka Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri KKP menunjukkan lobster. Dok KKP/Halonusa
HALONUSA.COM - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hukuman penjara 9 tahun Edhy sebelumnya telah dikurangi hampir setengahnya menjadi 5 tahun.

Hak politik juga dibatasi: putusan kasasi dikeluarkan pada 7 Maret 2022 oleh panitia banding yang terdiri dari Sofyan Sitompul sebagai ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai anggota.

Selain pengurangan hukuman penjara, hukuman penjara Edhy Prabowo karena perampasan hak politik juga dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Apa pertimbangannya: Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pansus Kasasi yang mengurangi vonis Edhy Prabowo.

Pertimbangan Kepentingan Umum: Menurut Hakim Edhy Prabowo, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Menteri Kelautan dan Perikanan. 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Selain itu, hakim kasasi mencatat dalam peninjauannya bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 mewajibkan eksportir untuk mendapatkan clear gate (BBL) dari nelayan kecil yang menangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Kasus Edhy Prabowo: Dalam perkara ini Edhy terbu

Kasus Edhy Prabowo: Dalam kasus ini, terbukti Edhy menerima suap senilai US$77.000 dan Rs.24.625.587.250 dari kontraktor terkait ekspor clear seed.

Lobster (BBL) atau Benur


Sebelumnya, Kejaksaan KPK (JPU) telah meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta dan 6 bulan penjara, kewajiban membayar ganti rugi sebesar 9.687.457.219 dan US$77.000 pemilihan untuk jabatan publik selama 3 tahun setelah lulus. Melayani kalimat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 mengeluarkan vonis yang sama dengan yang dimohonkan, yakni 5 tahun penjara ditambah denda Rp.

Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. (Antara)

Berita Lainnya

Index