Ibunda Richard Eliezer Menangis Haru, Icad Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Semuanya

×

Ibunda Richard Eliezer Menangis Haru, Icad Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Semuanya

Bagikan berita
Rynecke Alma Pudihang Ibunda Richard Eliezer (Icad). (Foto: Istimewa)|Richard Eliezer. (Foto: Pikiran Rakyat)
Rynecke Alma Pudihang Ibunda Richard Eliezer (Icad). (Foto: Istimewa)|Richard Eliezer. (Foto: Pikiran Rakyat)

HALONUSA.COM - Hakim memutuskan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga Icad di kediamannya, Rabu 15 Februari 2023.

Ibunda Icad, Rynecke Alma Pudihang juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang sudah mendoakan Icad selama ini.

"Terima kasih hakim, hasilnya sangat memuaskan, terima kasih keluarga yang di Manado, terima kasih untuk semuanya," kata Rynecke sembari menangis.

Baca juga:

Rynecke juga tidak lupa berterima kasih kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang juga sudah memaafkan Icad.

"Terima kasih ibu Rosti Simanjuntak dan semua pihak keluarga dari Yosua karena sudah memaafkan Icad," lirihnya.

"Saya juga merasakan apa yang ibu Rosti saya, semoga ibu dan keluarga diberi kekuatan, karena kami adalah seorang Ibu, saya berterima kasih sudah memaafkan Icad, dan saya juga ingin berterima kasih kepada bapak Kamaruddin Simanjuntak yang juga sudah membela Icad," lanjutnya lagi.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

[caption id="attachment_45856" align="alignnone" width="714"]Richard Eliezer. (Foto: Pikiran Rakyat) Richard Eliezer. (Foto: Pikiran Rakyat)[/caption]

Richard Eliezer divonis hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini