Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

×

Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menanggapi santai pihaknya digugat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana terkait penetapan status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Bahkan, kata Dedy, pihaknya tetap fokus kepada proses penyidikan kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat tersebut.

"Sah-sah saja (Praperadilan), hak yang bersangkutan, biarkan saja, kami fokus kepada proses penyidikan," kata Dedy kepada Halonusa.com, Jumat (27/5/2022).

Disinggung terkait dengan kemungkinan jemput paksa terhadap Ilham Maulana, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.

Baca juga:

"Masih menunggu penyidik," katanya.

Baca juga: Ilham Maulana Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Praperadilankan Status Tersangka dan Tunjuk Pengacara Lain

Sebelumnya, Ilham Maulana kembali mangkir dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor.

Bahkan, dirinya malah mempraperadilankan Polresta Padang terkait penetapan status tersangka yang diterimanya hingga menunjuk Imra Leri dan rekan sebagai kuasa hukum untuk gugatan tersebut.

"Iya benar, kami diberi kuasa oleh Ilham Maulana untuk gugatan Praperadilan tersebut, sudah masuk tadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang," kata Imra.

Imra mengatakan, pihaknya hanya fokus kepada penetapan status tersangka Ilham Maulana sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipikor yang dialami kliennya tersebut.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini