Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

×

Ilham Maulana Praperadilankan Polisi Terkait Penetapan Status Tersangka, Kompol Dedy: Biarkan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)

Meski demikian, Yul mengeklaim masih menjadi pengacara dari Ilham Maulana dalam kasus Tipikor.

"Khusus dalam tipikornya saja, saya tetap sebagai pengacara, di Praperadilan tidak, walaupun saya diminta," tuturnya.

Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.

Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.

Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu per kepala. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini