Ini Aturan Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Padang, Panduan, dan Ancaman Hukuman

×

Ini Aturan Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Padang, Panduan, dan Ancaman Hukuman

Bagikan berita
Tugu Padang IORA. (Foto: Dok. Itrip.id)
Tugu Padang IORA. (Foto: Dok. Itrip.id)

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan aturan resmi terkait pengelolaan kawasan wisata Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Aturan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 020/01-16/Dispar-2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Padang.

"Para pedagang diminta wajib menjaga kebersihan di lokasi tempat berusaha," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Jumat (14/1/2022).

Kemudian, katanya, Pedagang dilarang memasang tenda ceper, berjualan, memasang tenda atau kursi di atas batu grip.

Baca juga:

https://halonusa.com/siap-siap-pkl-di-sepanjang-pantai-padang-akan-ditertibkan-lagi-oleh-petugas/

Pemko Padang, katanya, juga telah menetapkan aturan baku terkait besaran tarif atau retribusi parkir.

"Untuk bus Rp5 ribu, roda empat Rp3 ribu dan motor Rp2 ribu," katanya.

Hendri mengatakan, jika ada pihak atau oknum yang melakukan pemalakan dan pungutan liar (pungli), maka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika ada (pengunjung) yang merasa terganggu, segera laporkan ke pos pelayanan terpadu terdekat," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini