HALONUSA.COM - Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di pinggir jalan.
Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
"Kami masih temukan ada (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan TPU Tunggul Hitam dan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang," katanya, Jumat (7/1/2022).
Dia mengeklaim akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda."Akan kami lakukan (penertiban) secara bertahap terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos), kami meminta jangan menggunakan badan jalan," ucapnya.
Pantauan di lapangan, pedagang yang ditertibkan didominasi oleh pedagang buah.
Pasalnya, saat ini tengah musim buah langsat dan rambutan yang dimanfaatkan pedagang untuk meraih untung dengan berjualan di pinggir jalan. (*)
Editor : Redaksi