Ini Kasus dan Pasal Menjerat Eks Kepala Bappeda Mentawai yang Buron 12 Tahun

×

Ini Kasus dan Pasal Menjerat Eks Kepala Bappeda Mentawai yang Buron 12 Tahun

Bagikan berita
Terpidana kasus korupsi (jaket krem) ditangkap usai buron 12 tahun. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)
Terpidana kasus korupsi (jaket krem) ditangkap usai buron 12 tahun. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

HALONUSA.COM - Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, 62 tahun, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kasus korupsi.

Agustinus ditangkap setelah buron selama 12 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (5/3/2022) siang.

Agustinus ditahan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.

https://halonusa.com/eks-kepala-bappeda-kepulauan-mentawai-buron-12-tahun-ditangkap-di-sidoarjo/

Baca juga:

Rencana tersebut diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website. Kemudian, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Pelaku sudah kami jebloskan ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin kepada Halonusa.com, Minggu (6/6/2022).

Kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.

Agustinus diduga melanggar peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini