Ini Kasus yang Membuat LBH Padang Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang ke Mahkamah Agung

×

Ini Kasus yang Membuat LBH Padang Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang ke Mahkamah Agung

Bagikan berita
Logo LBH. (Foto: Dok. Istimewa/Tempo.co)
Logo LBH. (Foto: Dok. Istimewa/Tempo.co)

HALONUSA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Nurani Perempuan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang ke Mahkamah Agung terkait sebuah kasus cabul.

Dalam penelusuran Halonusa.com, kasus tersebut merupakan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (25/01/2022) lalu.

Persidangan tersebut berjalan selama kurang lebih lima bulan dan sudah mengikuti berbagai macam agenda persidangan.

Hingga pada Rabu (8/06/2022), majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa atas nama YOGI MEISHANDIKA DARMAN tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca juga:

Sebelum divonis oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas dugaan melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 290 ayat 2.

Majelis hakim yang menyidang perkara tersebut adalah Ferry Hardiansyah selaku ketua, Arifin Sani dan Egi Novianto selaku anggota.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim menjadi tanda tanya bagi LBH dan Nurani Perempuan, mengapa memvonis bebas seorang pelaku pencabulan tersebut.

Sementara menurut LBH dan Nurani Perempuan, perbuatan terdakwa jelas-jelas salah dan putusan hakim yang menyatakan tidak bersalahpun dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

Dalam keterangan tertulisnya, Advokat Publik LBH Padang, Ranti menjeaskan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang tidak berdasar.

Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini