Ini Lokasi Lengkap SPBU di Sumbar yang Wajibkan Daftar MyPertamina Bagi Pengguna BBM Bersubsidi

×

Ini Lokasi Lengkap SPBU di Sumbar yang Wajibkan Daftar MyPertamina Bagi Pengguna BBM Bersubsidi

Bagikan berita
Ilustrasi SPBU. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)
Ilustrasi SPBU. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)

Sehingga, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah ujicoba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna yang sudah terdaftar di sistem MyPertamina.

Pengaturan dilakukan karena selama ini konsumen yang tidak berhak mengonsumsi Pertalite dan solar. Jika tidak diatur, kuota yang telah ditetapkan tiap tahun akan jebol.

"Kami menyiapkan laman subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Sistem ini membantu kami dalam mencocokkan data pengguna," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution.

Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui laman ini, harus menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Selain itu, pendaftaran tersedia di semua laman MyPertamina subsiditepat.mypertamina.id.

Pengguna yang sudah mendaftarkan kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode bar khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.

"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di laman MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," imbuhnya.

Baca juga: 5 Provinsi Wajib Registrasi di MyPertamina Jika Gunakan BBM Bersubsidi, Ini Daerah dan Cara Daftarnya

Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini