Selain itu juga terdapat Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Ini Lokasi Lengkap SPBU di Sumbar yang Wajibkan Daftar MyPertamina Bagi Pengguna BBM Bersubsidi
Ini Lokasi Lengkap SPBU di Sumbar yang Wajibkan Daftar MyPertamina Bagi Pengguna BBM Bersubsidi
Berita Terkait