Ini Status PPKM Daerah di Sumbar dan Levelnya Versi Instruksi Mendagri

×

Ini Status PPKM Daerah di Sumbar dan Levelnya Versi Instruksi Mendagri

Bagikan berita
Salah seorang peserta vaksin Covid-19 tahap kedua di Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)
Salah seorang peserta vaksin Covid-19 tahap kedua di Kecamatan Lubuk Begalung. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengumumkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbaru.

Informasi tersebut disampaikan dalam Instruksi Mendagri nomor 54 tahun 2021. Kota Padang bahkan sudah berada pada level 2 setelah lama berada status level 4.

Selain Kota Padang, daerah lain dengan status PPKM level 2 di antaranya, Kabupaten Dharmasraya, Pasaman, Kota Bukittinggi, Sawahlunto, Payakumbuh dan Pariaman.

Daerah dengan PPKM Level 3, yakni, Kota Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan (Solsel) Pesisir Selatan (Pessel), Sijunjung, dan Tanah Datar.

Baca juga:

Kemudian, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Kepulauan Mentawai, dan Pasaman Barat (Pasbar).

Hanya ada satu daerah di Sumbar yang berstatus PPKM Level 1, yakni Kota Padang Panjang.

Dalam Inmendagri tersebut, juga dijelaskan penetapan level suatu wilayah berdasarkan capaian total vaksinasi dosis pertama.

"Level PPKM Kabupaten dan Kota dinaikkan satu level jika capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen," kata Kabiro Hukum Kemendagri, R Gani Muhammad. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini