Calon penerima KIP Kuliah dipastikan kepada ekonomi keluarga yang tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka ke perguruan tinggi negeri yang disasar.
Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester.
Mereka juga akan mendapatkan uang tunjangan atau biaya hidup sebesar Rp950 ribu per bulan yang dikirim langsung ke rekening mahasiswa penerima selama empat tahun bagi mahasiswa Strata-1.
https://halonusa.com/516-mahasiswa-unand-ajukan-diri-jadi-calon-penerima-kip-kuliah-rektor-yuliandri-bilang-begini/
Sementara bagi mahasiswa Diploma-3 berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimum dua tahun bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah S1 yang melanjutkan ke program profesi.
Seperti, kedokteran, kedokteran gigi, kebidanan, keperawatan, apoteker dan lain-lain.
"Kami berkomitmen menjadi kampus yang inklusif serta sasaran utama pendidikan tinggi bagi masyarakat," kata Rektor Unand, Yuliandri, Rabu (15/6/2022).
Mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta dapat mempertanggungjawabkan beasiswa yang diberikan oleh negara dengan target tamat tepat waktu. (*)