IPW Desak Kapolri Tindak Karo Wassidik Bareskrim, Ini Alasannya

×

IPW Desak Kapolri Tindak Karo Wassidik Bareskrim, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Iwan Kurniawan yang diduga bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan.

"Kami menilai, orang nomor satu di pengawas penyidikan Polri tersebut diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (2/9/2022).

Keputusan tanggal 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski Ramadani yang mengadukan kasusnya ke IPW, terlihat nyata di halaman rekomendasi yang diganti dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK, setelah satu bulan lebih pasca gelar perkara yakni tanggal 28 April 2022.

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a, kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramadani.

Baca juga:

Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani.

Sedangkan dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.

Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a kepada penyidik agar melanjutkan proses penyidikan LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.

Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut.

Sedang angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.

Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 miliar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini