AP, 31 tega menganiaya istrinya sepulang menjajakan diri.
Dihadapan penyidik Mapolresta Bandar Lampung, tersangka AP membantah kalau dirinya menjual istrinya.
Ia pun mengaku kalau istrinya baru dua bulan melakoni profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," kata AP dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Mobil Honda HRV Vs Toyota Yaris di Padang
Semula AP berdalih kalau istrinya terpaksa melakoni profesi hina itu karena rudapaksa dari seorang pria.
Bahkan membantah kalau ia menjual istrinya, sementara aktivitas itu ia akui di hadapan polisi, terkait aktivitas istrinya sebagai PSK.
Ia menganiaya istrinya lantaran cemburu, selain itu karena tidak diberi setoran oleh sang istri sejak awal November 2020.
Sebelum kejadian penganiayaan itu, AP telah banyak menikmati uang mantap-mantap istrinya setelah bersama lelaki hidung belang.
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Baku Hantam, Ngakunya Tidur
"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).
AP mengaku, kalau uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebab, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ke 3 anaknya.
"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.
Sebelumnya anggota Polresta Bandar Lampung menangkap seorang suami jual istri di Bandar Lampung.
Penangkapan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Resepsi Pernikahan, Pengantin Pria Tendang Wajah Istrinya, Viral di TikTok
Tersangka AP, 31 diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, lantaran tak dapat pelanggan.
Warga Sukabumi, Bandar Lampung tersebut, tega menjajakan sang istri ke pria hidung belang, hanya demi uang.
"Terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana.
Tersangka melakukan penganiayaan sebanyak dua kali, TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri.
TKP selanjutnya di rumah tersangka.
Baca juga: Suami Ceraikan Istri Saat Malam Pertama, Kecewa Berat Ketika Buka Baju
"Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.
AP digelandang ke Mapolresta setelah sang istri inisial AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.
Menukil dari Tribunbandarlampung, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, "Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan." (*)