Jadwal dan Syarat Pendaftaran Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Partai Gerindra

Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)

HALONUSA.COM – Sejumlah partai politik (Parpol) mulai membuka pendaftaran kepada masyarakat yang hendak maju menjadi calon legislatif (Caleg) pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Salah satu yang sudah mulai membuka tahapan pendaftaran tersebut adalah DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar).

Pendaftaran kami buka mulai tanggal 5 hingga 20 September 2022,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, Senin (5/9/2022).

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang hendak mendaftar bagi caleg dari Partai Gerindra harus mengisi formulir bakal calon legislatif yang bisa diambil pada Kantor DPD Gerindra Sumbar untuk bakal calon legislatif DPRD Provinsi.

Kemudian, mengambil formulir ke Kantor DPC, DPD Gerindra di Kabupaten, Kota, Provinsi untuk menjadi bakal calon legislatif DPRD Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya, menyerahkan kembali formulir pendaftaran pada kantor partai di tempat pertama kali mengambil formulir.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar mengatakan, bakal calon legislatif yang ingin maju dari Partai Gerindra, hanya diperbolehkan memilih salah satu daerah pemilihan (Dapil) tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota.

“Mereka harus bersedia berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024,” katanya.

Jenis berkas untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah, form permohonan bakal calon legislatif, fotokopi KTP, foto kopi kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra.

Pas foto berlatar merah dengan uuran 4×6 sebanyak tiga lembar, curriculum vitae (CV), bukti ijazah dilegalisir, surat pengunduran diri dari partai lain kalau ada.

Sementara itu, syarat umum Baleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yakni WNI berusia 21 tahun atau lebih saat mendaftar ke Partai Gerindra, bertakwa kepada tuhan YME, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan SLTA sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih dan anggota Gerindra dibuktikan KTA.

Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, pengacara atau advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baleg juga bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus bada BUMN atau BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Surat kelengkapan administrasi dibuktikan dengan KTP WNI, KTA Gerindra, bukti kelulusan pendidikan terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan siap sedia bekerja dan berkorban untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Surat pernyataan siap sedia menjalankan tugas-tugas yang diberikan Partai Gerindra dan siap bekerja serta berkorban dalam rangka pemenangan Pemilu 2024.

Terakhir, surat pernyataan bersedia menerima keputusan partai terhadap keputusan penempatan menjadi calon legislatif dan penempatan nomor urut caleg dapil, surat penguduran diri dari partai lain kalau ada.

“Itulah syarat-syaratnya yang kami rasa tidak susah. Selanjutnya, para peminat ditunggu di Kantor DPD Gerindra Sumbar atau DPC Kabupaten dan Kota,” tutur Evi Yandri. (*)

Pos terkait