Jadwal dan Syarat Pendaftaran Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Partai Gerindra

×

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Partai Gerindra

Bagikan berita
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)

HALONUSA.COM - Sejumlah partai politik (Parpol) mulai membuka pendaftaran kepada masyarakat yang hendak maju menjadi calon legislatif (Caleg) pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Salah satu yang sudah mulai membuka tahapan pendaftaran tersebut adalah DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar).

Pendaftaran kami buka mulai tanggal 5 hingga 20 September 2022," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, Senin (5/9/2022).

Masyarakat yang hendak mendaftar bagi caleg dari Partai Gerindra harus mengisi formulir bakal calon legislatif yang bisa diambil pada Kantor DPD Gerindra Sumbar untuk bakal calon legislatif DPRD Provinsi.

Baca juga:

Kemudian, mengambil formulir ke Kantor DPC, DPD Gerindra di Kabupaten, Kota, Provinsi untuk menjadi bakal calon legislatif DPRD Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya, menyerahkan kembali formulir pendaftaran pada kantor partai di tempat pertama kali mengambil formulir.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar mengatakan, bakal calon legislatif yang ingin maju dari Partai Gerindra, hanya diperbolehkan memilih salah satu daerah pemilihan (Dapil) tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota.

"Mereka harus bersedia berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024," katanya.

Jenis berkas untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah, form permohonan bakal calon legislatif, fotokopi KTP, foto kopi kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra.

Pas foto berlatar merah dengan uuran 4x6 sebanyak tiga lembar, curriculum vitae (CV), bukti ijazah dilegalisir, surat pengunduran diri dari partai lain kalau ada.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini