Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan Ini, Penuhi Dokumen Persyaratannya

×

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan Ini, Penuhi Dokumen Persyaratannya

Bagikan berita
Ilustrasi SIM. (Foto: Dok. Korlantas Polri)
Ilustrasi SIM. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

Syarat utama untuk memperpanjang SIM adalah masa berlaku belum terlambat atau masih aktif.

Jika telat satu hari, maka anda tidak bisa memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini.

Setiap warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat pada umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi yakni, KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.

Kemudian, SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis, membawa uang untuk perpanjangan SIM. Cukup dengan membawa tiga syarat ini, anda bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling.

Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis sendiri karena setibanya di sana anda harus mengisi formulir.

Berapa biaya perpanjangan SIM di layanan keliling?

Dihimpun dari berbagai sumber, SIM keliling menerima dua jenis pembayaran yaitu melalui uang tunai dan transfer via BRI.

Biaya perpanjang SIM keliling tidak berbeda dengan perpanjangan di tempat lain. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khusus biaya untuk perpanjangan SIM A, anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp80 ribu sementara perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

Jika membayar dengan uang tunai, disarankan membawa uang pas.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini