Polisi Padang Ringkus Sopir Angkot Usai Jambret Handphone Warga

×

Polisi Padang Ringkus Sopir Angkot Usai Jambret Handphone Warga

Bagikan berita
Polisi Padang Ringkus Sopir Angkot Usai Jambret Handphone Warga
Polisi Padang Ringkus Sopir Angkot Usai Jambret Handphone Warga

HALONUSA.COM - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah membekuk seorang jambret yang biasa beraksi di dalam angkot pada Senin (31/01/2022).

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dari tersangka ini," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago kepada Halonusa.com.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku adalah seorang sopir angkot rute Pasar Raya-Lubuk Buaya.

"Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami langsung merencanakan penangkapan," katanya.

Baca juga:

Saat melakukan penangkapan di depan Mapolsek Koto Tangah, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan mobil angkot yang ia kendarai.

"Saat ia melarikan diri, tim langsung melakukan pengejaran dan mendapati tersangka di depan Pasar Lubuk Buaya," lanjutnya.

Ketika berhasil menghentikan tersangka, polisi kemudian mengamankan dirinya termasuk angkutan kota (kota). "Tersangka atas nama Dedet (27) langsung kami amankan bersama barang bukti berupa handphone dan mobil angkot," lanjutnya. Ia mengatakan, tersangka terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini