Jambret Tas Perempuan di Padang, Raja Dibekuk Tim Klewang saat Mau Jual HP

×

Jambret Tas Perempuan di Padang, Raja Dibekuk Tim Klewang saat Mau Jual HP

Bagikan berita
Tim Klewang mengamankan pelaku Jambret
Tim Klewang mengamankan pelaku Jambret

HALONUSA.COM - Raja (19) dibekuk tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan beberapa waktu lalu di Simpang DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Lelaki yang memiliki nama lengkap Gintang Rajasa tersebut dibekuk saat akan menjual satu unit HP yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.

"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban dengan nomor LP/B/276/IV/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 15 April 2023," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan melalui market place yang ada di aplikasi Facebook.

Baca juga:

"Dari situ, tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual HP merek Iphone 11 yang sama seperti ciri-ciri HP yang dilaporkan hilang," katanya.

Setelah itu, pihaknya langsung menghubungi penjual untuk mengajak bertemu dan berpura-pura akan membeli HP yang dijual di Market Place tersebut.

"Tim membuat janji dengan penjual itu dan saat bertemu, tim langsung mengamankannya dan mengecek HP tersebut," lanjutnya.

Ternyata, setelah diperiksa, nomor Imei HP tersebut sesuai dengan laporan yang diberikan oleh korban saat melaporkan kejadian tindak kejahatan yang dialaminya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa memang dirinya yang mencuri tas milik korban dengan adanya HP di dalamnya," lanjutnya.

Ia mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 363 Jo 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini