Jangan Coba Jual Chip Higgs Domino, Kalau Tak Mau Cambuk

×

Jangan Coba Jual Chip Higgs Domino, Kalau Tak Mau Cambuk

Bagikan berita
Penyidik memeriksa kedua warga tertangkap saat transaksi jual Chip Higgs Domino di Aceh, usai Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.
Penyidik memeriksa kedua warga tertangkap saat transaksi jual Chip Higgs Domino di Aceh, usai Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.

HALONUSA.COM - Dua pria di Aceh terancam kena hukuman cambuk, karena ketahuan polisi saat nekat jual Chip Higgs Domino atau koin emas permainan Higgs Domino Island di bulan Ramadan.

Keduanya tertangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu, (13/4/2022) malam saat ia sedang transaksi Chip Higgs Domino.

Lokasi transaksi jual Chip Higgs Domino itu di salah satu counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak. Keduanya ialah FR, (28) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Adapun KH (33) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk  tertangkap Kamis, (7/4/2022) dini hari di warung dekat rumahnya.

Baca juga:

"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi warga. Yang resah dengan maraknya penjualan Chip Higgs Domino," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono

Baca Juga: Rampok Akun Higgs Domino Lewat ID dan Facebook Orang Lain, Ini Cara Perampok Lakukan

Atas perbuatan itu, pelaku terjerat Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini