Jangan Dicontoh, Suami di Padang Ini Nekat Ajak Istrinya Curi Ponsel

×

Jangan Dicontoh, Suami di Padang Ini Nekat Ajak Istrinya Curi Ponsel

Bagikan berita
Pasangan suami istri (pasutri) nekat curi ponsel. (Foto: Dok. Istimewa/Polsek Bungus Teluk Kabung)|Pasangan suami istri (pasutri) nekat curi ponsel. (Foto: Dok. Istimewa/Polsek Bungus Teluk Kabung)
Pasangan suami istri (pasutri) nekat curi ponsel. (Foto: Dok. Istimewa/Polsek Bungus Teluk Kabung)|Pasangan suami istri (pasutri) nekat curi ponsel. (Foto: Dok. Istimewa/Polsek Bungus Teluk Kabung)

HALONUSA.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) dalam kasus pencurian telepon seluler (ponsel).

Pasutri tersebut diketahui berinisial AS alias Tempang, 35 tahun dan YF, 37 tahun ditangkap pada Jumat (19/8/2022).

Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian ponsel pada 23 Desember 2020 silam di kawasan Bungus Barat, Kecamatan, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

"Pelaku kami tangkap terpisah, mulanya (pelaku) AS kami tangkap, kemudian istrinya," kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami, Minggu (21/8/2022).

Baca juga:

[caption id="attachment_36173" align="alignnone" width="723"]Pasangan suami istri (pasutri) nekat curi ponsel. (Foto: Dok. Istimewa/Polsek Bungus Teluk Kabung) Pasangan suami istri (pasutri) nekat curi ponsel. (Foto: Dok. Istimewa/Polsek Bungus Teluk Kabung)[/caption]

Zamzami mengatakan, pelaku AS alias Tempang ditangkap di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat saat sedang menjual permen ke sopir angkot.

"Pelaku mengaku beraksi bersama istrinya dan kemudian kami jemput ke rumahnya di kawasan Bukit Lampu," ungkapnya.

Informasi dari sumber terpercaya Halonusa.com, pasutri tersebut nekat mencuri ponsel lantaran terdesak kebutuhan sehar-hari.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polsek Bungus Teluk Kabung beserta barang bukti berupa ponsel curian beserta kotak perangkat tersebut. (*)

Baca juga:

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini