Jangan Pandang Enteng Putusan Sengketa Keterbukaan Informasi, Pimpinan Badan Publik Bisa jadi Tersangka

×

Jangan Pandang Enteng Putusan Sengketa Keterbukaan Informasi, Pimpinan Badan Publik Bisa jadi Tersangka

Bagikan berita
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (Foto: PPID KI Sumbar)
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (Foto: PPID KI Sumbar)

"Kalau di Pemprov atau Pemkab dan Pemko adalah Sekda selaku Atasan PPID Utama menurut Permendagri nomor 3 tahun 2017," kata Adrian.

Hal lain yang lebih memberatkan, sambung Adrian adalah ketika permasalahan informasi publik ini bersifat delik aduan.

Dia menjelaskan, sifat delik aduan implementasinya kepada pejabat atau Sekda definitif yang ada saat ini.

"Meskipun dokumen yang diputus diberikan itu terjadi belasan bahkan puluhan tahun. Beda hal dengan delik umum," katanya.

Dirinya meminta kepada Sekda atau atasan di badan publik yang berurusan pidana informasi untuk membenahi PPID-nya.

"Jangan pandang enteng soal pengelolaan informasi publik," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini