Jangan Sampai Batal Berangkat, Pahami dan Patuhi Aturan Ini Saat Melakukan Perjalanan dengan Kereta Api

×

Jangan Sampai Batal Berangkat, Pahami dan Patuhi Aturan Ini Saat Melakukan Perjalanan dengan Kereta Api

Bagikan berita
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. Istimewa/Humasda KAI Divre II)
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. Istimewa/Humasda KAI Divre II)

HALONUSA.COM - Calon penumpang kereta api (KA) diminta untuk terus mematuhi segala ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut tertuang di dalam surat edaran (SE) Kemenhub nomor 80 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Vice President (VP) KAI Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar), Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan, aturan tersebut hanya mengubah syarat bagi pelanggan KA jarak jauh.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan harapan kebijakan ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," kata Arie, Senin (15/8/2022).

Baca juga:

Arie menegaskan bahwa KAI selalu komitmen hanya akan memberangkatkan pelanggan KA yang telah memenuhi persyaratan.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan membatalkan pemesanan atau pembelian tiket.

Agar pemeriksaan berjalan lancar, KAI juga telah mengintegrasikan sistem pertiketan dengan aplikasi PeduliLindungi untuk mencocokkan data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasil tersebut bisa diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, laman resmi KAI dan pada saat keberangkatan (boarding).

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini