HALONUSA.COM – Calon penumpang kereta api (KA) diminta untuk terus mematuhi segala ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal tersebut tertuang di dalam surat edaran (SE) Kemenhub nomor 80 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Vice President (VP) KAI Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar), Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan, aturan tersebut hanya mengubah syarat bagi pelanggan KA jarak jauh.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan harapan kebijakan ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” kata Arie, Senin (15/8/2022).
Arie menegaskan bahwa KAI selalu komitmen hanya akan memberangkatkan pelanggan KA yang telah memenuhi persyaratan.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan membatalkan pemesanan atau pembelian tiket.
Agar pemeriksaan berjalan lancar, KAI juga telah mengintegrasikan sistem pertiketan dengan aplikasi PeduliLindungi untuk mencocokkan data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasil tersebut bisa diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, laman resmi KAI dan pada saat keberangkatan (boarding).
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ucap Arie.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA lokal dan jauh per 15 Agustus
Syarat Naik KA Lokal:
a. Vaksin minimal dosis pertama
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
2. Usia 6-17 tahun
a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(*)